ID EN
← Semua layanan

Surat Pengantar KTP / KK / Akta

Surat pengantar ke Dukcapil Kabupaten Karangasem untuk perpanjangan atau perbaikan data kependudukan.

Persyaratan

  • KTP/KK lama (fotokopi)
  • Kutipan akta kelahiran/perkawinan (sesuai kebutuhan)
  • Pas foto (untuk KTP)
  • Pengantar RT/RW

Prosedur

  1. Mengisi formulir di loket
  2. Verifikasi data oleh kaur pemerintahan
  3. Tanda tangan Kepala Desa
  4. Membawa surat ke Dukcapil sesuai jadwal
Ajukan surat online