← Semua layanan
Ajukan surat online
Surat Pengantar KTP / KK / Akta
Surat pengantar ke Dukcapil Kabupaten Karangasem untuk perpanjangan atau perbaikan data kependudukan.
Persyaratan
- KTP/KK lama (fotokopi)
- Kutipan akta kelahiran/perkawinan (sesuai kebutuhan)
- Pas foto (untuk KTP)
- Pengantar RT/RW
Prosedur
- Mengisi formulir di loket
- Verifikasi data oleh kaur pemerintahan
- Tanda tangan Kepala Desa
- Membawa surat ke Dukcapil sesuai jadwal