Profil Desa
Sejarah, visi misi, struktur organisasi, dan demografi
Sejarah Desa Adat Bungaya
Desa Adat Bungaya yang terletak di kecamatan Bebandem kabupaten Karangasem, masuk dalam katagori desa tua/kuno. Sebagai desa tua banyak terdapat peninggalan-peninggalan baik dalam bentuk benda maupun tidak benda, yang sampai saat ini tetap dilestarikan oleh masyarakat dan pemimpinnya.
I Gusti Ngurah Alit Bungaya pada tahun 1650 ditempatkan di Desa Adat Bungaya sebagai “manca” oleh penguasa Gelgel. Disebutkan dalam purana dan prasasti Desa Adat Bungaya (manuskrip) p.11a, penempatan I Gusti Ngurah Alit Bungaya sebagai pemimpin / amanca bumi (macekin) Desa Adat Bungaya diikuti oleh pengiring beliau sebanyak 40 orang bersenjatakan keris yang bernama “I Luk Bungaya”, sawah sebagai pelaba pura (108 saih) dan 40 buah mata tombak (biring agung). Keempat puluh orang pengiring dari I Gusti Ngurah Alit Bungaya, disebut kelompok “petang dasa” (kelompok empat puluh) yang merupakan cikal bakal penerus Desa Adat Bungaya.
Dalam perkembangan zaman, setelah Desa Adat Bungaya dibawah kepemimpinan I Gusti Ngurah Alit Bungaya maka diangkatlah beliau sebagai “Kebayan” dengan melakukan pawintenan sebagai layaknya upacara “Candri Supralingga Bhuwana” pada saat upacara pesaluk yang dilakukan di pura Puseh-Balai Agung setiap purnama kapat (September–Oktober). Beliau diberi gelar baru yakni “I Gusti Kebayan Sakti”, suatu gelar baru, yang pada zaman bali kuno diberi nama gelar “Jro Kebayan”, tetapi saat pawintenan diberi gelar baru “I Gusti” bukan “Jro”. Pemberian gelar “I Gusti” pada kalangan tertentu di Bali nampaknya baru muncul setelah dibawah kekuasaan Majapahit tahun 1343M.
Letak Geografis
Adapun arah dan wewidangan Desa Adat Bungaya beserta batas-batasnya, sebagai berikut: bagian timur: Desa Adat Padang Kerta dan Desa Adat Subagan; bagian selatan: Desa Adat Asak; bagian barat: Desa Adat Tenganan Pegeringsingan; bagian utara: Desa Adat Bebandem dan Kastala.
Demografi Masyarakat Desa Adat Bungaya
Penduduk Desa Adat Bungaya terdiri dari 15 banjar adat dan 11 banjar dinas, yang masuk dalam dua desa dinas yang berada dalam satu Desa Adat Bungaya. Secara total jumlah penduduk desa adat tahun 2023 adalah 12.855 jiwa.
Dari sisi kepercayaan yang dianut oleh warga Desa Adat Bungaya didominasi oleh Agama Hindu dan Islam, ini menandakan Desa Adat Bungaya merupakan heterogen dengan 62% beragama Hindu dan 38% beragama Islam.
Struktur Pemerintahan Desa Adat Bungaya
Struktur pemerintahan Desa Adat Bungaya terdiri dari pemerintahan tradisional dan pemerintahan desa dinas. Alur keputusan melalui Paruman (musyawarah) dengan jalur perintah dari Prewayah menuju penyelenggaraan desa. De Kebayan (Wayan & Nyoman) memimpin struktur sinoman (tingkatan) yang mencakup Sinoman Dulu (14 tahap) dan Sinoman Teben (10 tahap), serta peran Mekel Dewa, Mekel Teruna, dan Penyarikan Teruna, hingga konsep Ririgan Enamlikur.
Di sisi administratif, Penyarikan Desa berkoordinasi dengan lembaga eksternal (MDA, pemerintah daerah, desa dinas, desa adat lain), didukung Juru Tulis dan Juru Raksa, serta jajaran Saba Desa, Kerta Desa, Baga Palemahan, Baga Parahyangan, Baga Pawongan, Kelian Banjar Adat 1–15, BUPDA, LPD, dan kelompok masyarakat (Pametan Werda, Pemangku, Subak, Pemaksan, Yowana, Pakis, seni-budaya, Pecalang).
Referensi dokumen organisasi: Desa Adat Bungaya, 5 Desember 2024 — Penyarikan Desa.
Sistem Kekerabatan
Sistem pemerintahan tradisional ririgan enamlikur di Desa Adat Bungaya memakai sistem patrilineal: anak laki-laki menjadi penerus dari ayah (purusa) dalam urutan pengangkatan (nerag), jika seseorang telah menikah di banjar adat desa (muwed/murwa).
Sistem Ririgan Enamlikur
Sistem ririgan enamlikur di Desa Adat Bungaya terdiri dari tigabelas tingkatan yang masing-masing mempunyai dua jenjang jabatan: Nyomanan dan Wayanan. Kelompok besar meliputi De Kebayan (manajemen puncak), Sinoman Dulu (tingkat menengah), dan Sinoman Teben (tingkat bawah), termasuk posisi De Baan, Tegak Adasa, Tegak Saat, De Tunda, Goak, Pemuit, dan lain-lain sesuai tata kelompok Prewayah.
Secara analogi manajemen modern: “top management” (De Kebayan), “middle management” (sinoman dulu), dan “lower management” (sinoman teben).
Tabel Pemangku, Sedahan Dalem, De Penanga, dan De Penyarikan Desa
| No | Nama / jabatan adat | Tanggung jawab | Persyaratan | Penghasilan / hak | Masa kerja | Keterangan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Mangku Maspahit | Pura Maspahit | Prewayah De Manten | Tanah Bukti 25 Are, Pajak 30 catu (45 kg/panen) | Seumur hidup | Bulangkep |
| 2 | Mangku Jawa | Pura Penataran, Pura Pelinggih Area Penataran Besakih | Prewayah De Manten | Tanah Bukti 25 Are, Pajak 30 catu (45 kg/panen) | Seumur hidup | Bulangkep |
| 3 | Mangku Puseh | Pura Puseh, Ratu De Kubakal Besakih | Prewayah De Salah | Tanah Bukti 25 Are, Pajak 30 catu (45 kg/panen) | Seumur hidup | Bulangkep |
| 4 | Mangku Bukit | Pura Gaduh, Pura Paliangan Bukit Kangin Karangasem | Prewayah De Salah | Tanah Bukti 25 Are, Pajak 30 catu (45 kg/panen) | Seumur hidup | Bulangkep |
| 5 | Sedahan Dalem | Pura Dalem | Prewayah | Semua banten yang dihaturkan ke Pura Dalem untuk sedahan dalam | Seumur hidup | Hanya laki-laki |
| 6 | De Penanga | Tabuh Selonding dan Tabuh Gambang | Prewayah; anggota dari krama yang bisa menabuh | Tanah Bukti 25 Are, Pajak 30 catu (45 kg/panen) | Seumur hidup | Hanya laki-laki |
| 7 | De Penyarikan Desa | Sekretaris, Bendahara, Pemegang Awig-awig/Pararem; jika diminta oleh De Kebayan Wayan sebagai penunjuk jalannya upacara | Prewayah | Tanah Bukti 25 Are, Pajak 30 catu (45 kg/panen) | 5 tahun (Pararem No. 1 Tahun 2023) | Hanya laki-laki |
Sistem Suksesi Pemucuk Desa
Konsep suksesi ririgan enamlikur di Desa Adat Bungaya menggunakan pola unilinear: anggota baru memulai dari posisi terendah (kiri bawah, no. 26) menuju posisi tertinggi (kanan atas, no. 1), mengikuti lintasan yang diatur dalam tata susunan suksesi. Pola ini dibandingkan dalam kajian akademis dengan tipe suksesi bilinear dan unilinear di berbagai desa Bali.
Skema angka (ringkasan): kolom genap 2–26 dan ganjil 1–25; alur naik dari 26 menuju 1 mengikuti diagram suksesi unilinear Desa Adat Bungaya.
Kearifan Lokal Desa Adat Bungaya
Desa Adat Bungaya memiliki rangkaian upacara adat berskala besar (usaba gede, usaba dangsil, atau usaba aya) yang melibatkan aliansi lintas desa—termasuk hubungan dengan Desa Asak, Kastala, Timbrah, dan desa mitra lainnya, serta kerajaan Klungkung dan Karangasem dalam konteks ritual tertentu.
Berikut daftar dangsil pada saat Usaba Gede / Usaba Dangsil (ringkasan dokumentasi):
Daftar Dangsil pada Usaba Gede / Usaba Dangsil
| No | Nama dangsil | Tingkat | Pembuat (subak / banjar) | Pengusung (desa) | Keterangan |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Dangsil Dalem | 11 | Subak Penjeha, Subak Umadesa, Subak Batuliu, Subak Pampakan, Subak Tempajang, Subak Mentiga | Desa Timbrah | Dinaiki oleh keturunan Dalem Klungkung |
| 2 | Dangsil Desa | 9 | Banjar Desa | Desa Tenganan Pegringsingan, Desa Tenganan Dauh Tukad, Desa Gumung | Dinaiki oleh keturunan Raja Karangasem |
| 3 | Dangsil Sesana Kauh | 7 | Subak Sesana Kauh | Desa Bebandem, Desa Kayu Putih, Desa Tiingan, Desa Macang | Tidak dinaiki |
| 4 | Dangsil Puseh | 7 | Subak Puseh | Desa Bebandem, Desa Kayu Putih, Desa Tiingan, Desa Macang | Tidak dinaiki |
| 5 | Dangsil Pengguwung | 7 | Subak Pengguwung | Desa Bugbug | Tidak dinaiki |
| 6 | Dangsil Susuan | 7 | Subak Susuan | Desa Bugbug | Tidak dinaiki |
| 7 | Dangsil Nungnungan | 5 | Subak Nungnungan | Desa Kastala | Tidak dinaiki |
| 8 | Dangsil Taksu | 3 | Desa Adat Bungaya | 40 KK awal | 40 buah |
Visi
Menjadi Desa Adat yang tetap melestarikan adat dan budaya Bali, serta mampu ber-adaptasi dengan perkembangan zaman yang berlandaskan Konsep Tri Hita Karana.
Misi
- Mendorong partisipasi masyarakat menjaga nilai-nilai luhur adat dan budaya, agar menjadi pedoman dalam kehidupan sekala dan niskala;
- Mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihan, keamanan dan kesucian pura dan fasilitas desa;
- Membangun partisipasi masyarakat dalam meningkatkan keterampilan, agar menjadi sumber daya yang siap menghadapai tantangan jaman;
- Mengajak generasi muda berinovasi dan selalu melakukan mawas diri agar menjadi manusia yang unggul dalam berkompetisi;
- Menggerakkan seluruh lapisan masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa;
- Melakukan kerjasama yang harmonis antara pemerintah desa dinas, masyarakat dan instasi lainnya yang berdasarkan konsep Tri Hita Karana;
- Menjaga semangat toleransi antarumat beragama dengan mengedepankan motto Bhineka Tunggal Ika
- Mengembangkan kewirausahaan dalam rangka membangun insan yang mandiri, termpil dan mampu bersaing dalam ekonom local dan global;
- Mendorong agar masyarakat dapat menghargai dan mencintai produk-produk lokal dalam mewujudkan kemandirian ekonomi.
Struktur Organisasi
Perangkat desa dinas (pemerintahan umum)
I Komang Tingkes
De Kebayan Wayan
I Wayan Sutama, SH
Penyarikan Desa/Sekretaris Desa Adat/Kertha Desa
I Ketut Susila Dharma
Sabha Desa Adat
I Gede Suma
Baga Palemahan
I Gede Yata Wesnawa
Baga Pawongan
I Komang Arta
Sekretariat Desa
Jro Mangku Degeng
Baga Parahyangan / Paiketan Pemangku
Ringkasan demografi
Berdasarkan data monografi terakhir: komposisi penduduk relatif seimbang antar kelompok usia produktif; sektor utama ekonomi pertanian, pariwisata budaya, dan kerajinan. Pendidikan dasar hingga menengah telah menjangkau seluruh dusun.